HADITS-HADITS DHOIF TENTANG SYARAT JUMAT MESTI 40 ORANG
(SAMSUDIN)
Salahsatu syarat solat jumat itu dilakukan secara berjamaah, dan berjamaah itu menunjukkan kepada bilangan atau kuantitas. Sebgaimana dikatakan oleh Ibnu Syihab dari Rasulullah saw. :
٩٠١ - حَدَّثَنَا عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا هُرَيْمٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْتَشِرِ عَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ قَالَ أَبُو دَاوُد طَارِقُ بْنُ شِهَابٍ قَدْ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ شَيْئًا.
901. Telah menceritakan kepada kami 'Abbas bin 'Abdul 'Adzim telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah menceritakan kepada kami Huraim dari Ibrahim bin Muhammad Al Muntasyir dari Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihab dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda; "Jum'at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjama'ah, kecuali empat golongan, yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit." Abu Daud berkata; "Thariq bin Ziyad pernah melihat (hidup semasa) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun dirinya tidak mendengar sesuatu pun dari beliau." Hr. Abu Daud : 901.
Tinggal, berapa jumlah yang dimaksud dengan berjamaah tersebut, sudah mafhum dan ma'ruf bahwa jama'ah itu dari jama' artinya bilangan lebih dari 2 itu secara lughah atau bahasa. Akan tetapi bilangan jama'ah menurut syar'i tentu berbeda bukan dari bilangan 2 ke atas. Melainkan justru 2 adalah batas minimal jama'. artinya 2 orang pun sudah dinamai berjama'ah menurut syar'i. Sebagai bukti yaitu hadits Nabi saw. Tatkala menyebutkan kepada orang yang mau sodaqah solat. :
ِعَنْ أَبِي أُمَامَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي فَقَالَ أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا يُصَلِّي مَعَهُ فَقَامَ رَجُلٌ فَصَلَّى مَعَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَانِ جَمَاعَةٌ.
Dari Abu Umamah bahwa Nabi Saw. melihat seseorang tengah shalat kemudian beliau bersabda; "Adakah yang mau bersedekah untuk orang itu dengan shalat bersamanya?." Seseorang berdiri lalu shalat bersamanya kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Dua orang ini berjamaah." Hr. Ahmad : 21165.
Kata-kata " dua orang ini berjamaah" ini menunjukan dengan jelas bahwa berjamaah itu minimalnya dua orang.
Adapun mengenai syarat solat jumat mesti 40 orang atau lebih, kalo ditemukan hadits yang kuat maka bisa dijadikan hujjah. Akan tetapi bila tidak ditemukan atau ada hanya saja dhoif, maka sama saja dengan tidak ada. Artinya hadits dhoif tidak bisa dijadikan sandaran terlebih dalam masalah hukum. Kesepakatan para ulama ahlul hadits bahwa hadits doif tidaklah bisa dijadikan sabdaran hukum.
Adapun hadits-haditsnya, antara lain :
1. Dari Jabir ra.
مضت السنة أن في كل أربعين فما فوقها جمعة.
Telah berlalu sunnah bahwa setiap 40 orang apalagi lebih ada jumat. (Hr. Daaraquthni.)
2. Dari Atha'
في كل ثلاثة إمام وفي كل أربعين فما فوق ذلك جمعة و أضحى و فطر.
Pada setiap 3 orang ada imam, dan pada setiap 40 orang apalagi lebih dari itu ada jumat, idul adha dan idul fitri. (Baihaqi, Sunan al-Kubra : 3 : 177. )
3. Dari Abu Darda :
إذا بلغ أربعين رجلا فعليهم الجمعة.
Apabila mencapai 40 orang laki-laki maka wajib atas mereka solat jumat.
4. Dari Abu Umamah :
لا جمعة إلا بأربعين.
Tidak ada jumat kecuali dengan 40 orang
5. Dari Abu Umamah :
على الخمسين جمعة ، ليس فيها دون ذلك.
Wajib jumat atas 50 orang, tidak ada kewajiban kurang dari 50 orang. Hr. Daaraquthni : 3 : 4. Thabrani, Mu'jam al-kabir : 8 : 291.
Analisis rawi :
Dengan demikian hadits-hadits yang membatasi solat jumat mesti 40 orang atau lebih itu tidaklah bisa dijadikan sandaran hukum karena sebab hadits-haditsnya tidak ada yang sohih.
Kesimpulan :
Batas minimal sah solat Jumat itu adalah 2 orang. Wallahu A'lam.
0 komentar:
Posting Komentar