(SAMSUDIN)
Dalil yang menerangkan adanya duduk istirahah adalah sebagai berikut :
عن مَالِكُ بْنُ الْحُوَيْرِثِ اللَّيْثِيُّ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي فَإِذَا كَانَ فِي وِتْرٍ مِنْ صَلاَتِهِ لَمْ يَنْهَضْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَاعِدًا
Dari malik bin al-Huwairits al-Laitsi bahwasanya ia pernah melihat nabi saw salat yang apabila ia dalam keadaan pada rakaat witir/ganjil dari solatnya ia tidak bangkit sehingga ia duduk tegak. Hr. .Bukhori :823.
عَنْ أَيُّوبَ ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ قَالَ جَاءَنَا مَالِكُ بْنُ الْحُوَيْرِثِ فَصَلَّى بِنَا فِي مَسْجِدِنَا هَذَا فَقَالَ إِنِّي لأُصَلِّي بِكُمْ وَمَا أُرِيدُ الصَّلاَةَ وَلَكِنْ أُرِيدُ أَنْ أُرِيَكُمْ كَيْفَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي قَالَ أَيُّوبُ فَقُلْتُ لأَبِي قِلاَبَةَ وَكَيْفَ كَانَتْ صَلاَتُهُ قَالَ مِثْلَ صَلاَةِ شَيْخِنَا هَذَا ، يَعْنِي عَمْرَو بْنَ سَلِمَةَ.
Dari Ayyub dari Abu Qilabah ia berkata : telah datang kepada kami Malik bin al-Huwairits kemudian ia salat dengan kami dimesjid kami ini, lalu ia berkata : sungguh aku akan solat dengan kalian tapi aku tidak ingin solat melainkan aku ingin memperlihatkan kepadamu sebagaimana aku telah lihat Nabi saw beliau solat, berkata Ayyub : ku Tanya kepada Abu Qillabah: lalu bagaimana cara solatnya beliau (rasululluah) ? ia menjawab : seperti solatnya syaikh kita ini , yaitu Amer bin Salamah. Hr. Bukhori : 824.
Berpegang pada hadits ini as-Syafi’i dan sekelompok Ahlul Hadits berpendapat bahwa duduk istirahah itu disyari’atkan.yaitu setelah selesai dari sujud yang kedua sebelum bengkit kerakaat yang kedua dan keempat. Nailul Author ; I : 286
Dan dengan hadits yang diriwayatkan dari Abu Humaid sebagai berikut :
عَنْ أَبِى حُمَيْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ سَمِعْتُهُ وَهُوَ فِى عَشَرَةٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَحَدُهُمْ أَبُو قَتَادَةَ بْنُ رِبْعِىٍّ يَقُولُ أَنَا أَعْلَمُكُمْ بِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. قَالُوا مَا كُنْتَ أَقْدَمَنَا لَهُ صُحْبَةً وَلاَ أَكْثَرَنَا لَهُ إِتْيَانًا قَالَ بَلَى. قَالُوا فَاعْرِضْ. فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ اعْتَدَلَ قَائِمًا وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ ثُمَّ قَالَ « اللَّهُ أَكْبَرُ ». وَرَكَعَ ثُمَّ اعْتَدَلَ فَلَمْ يُصَوِّبْ رَأْسَهُ وَلَمْ يُقْنِعْ وَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ قَالَ « سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ». وَرَفَعَ يَدَيْهِ وَاعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِى مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلاً ثُمَّ أَهْوَى إِلَى الأَرْضِ سَاجِدًا ثُمَّ قَالَ « اللَّهُ أَكْبَرُ ». ثُمَّ جَافَى عَضُدَيْهِ عَنْ إِبْطَيْهِ وَفَتَخَ أَصَابِعَ رِجْلَيْهِ ثُمَّ ثَنَى رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَيْهَا ثُمَّ اعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِى مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلاً ثُمَّ أَهْوَى سَاجِدًا ثُمَّ قَالَ « اللَّهُ أَكْبَرُ ». ثُمَّ ثَنَى رِجْلَهُ وَقَعَدَ وَاعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ عَظْمٍ فِى مَوْضِعِهِ ثُمَّ نَهَضَ ثُمَّ صَنَعَ فِى الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ ذَلِكَ......
Dari Abu Humaid ia berkata aku mendengarnya ia termsuk sepuluh dari sahabat Nabi saw salah satunya Abuu Qotadah bin Rib’iy ia berkata, aku lebih mengetahui dari padamu terhadap solat Rosululloh saw, mereka menjawab ; tidaklah kamu lebih dulu dari pada kami menemani beliau (rosul) dan tidak lebih sering mendatanginya, ia menjawab : betul, mereka mengatakan : perlihatkan !, lalu ia berkata : adalah Rosululloh saw apabila ia hendak solat ia berdiri tegak lalu mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan bahunya, maka apabila ia hendakk rukuk ia mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan kedua bahunya, kemudian mengucapkan : “Allohu Akbar”, lalu rukuk, kemudian ia meluruskan tidak tegak kepalanya dan tidak menunduk , ia meletakkan kedua tangannya diatas kedua lututnya, kemudia ia mengucapkan “ Sami’allohu liman hamidah” sambil mengangkat kedua tangannya lalu tegak sehingga kembali setiap tulang pada posisinya dalam kondisi lurus, kemudian menderum ketanah untuk sujud, lalu mengucapkan “ Allohu Akbar “, kemudian ia merenggangkan kedua otot tangannya dari ketiaknya, dan menghadapkan jari-jari kakinya (ke arah kiblat), kemudian ia melipatkan kaki kirinya dan duduk di atasnya kemudian tegak sehingga setiap tulang tulang kembali pada posisinya dalam keadaan tegak, kemudian ia sujud, lalu mengucapkan : “ Allohu Akbar “, kemudian ia menghamparkan kaki kirinya dan duduk di atasnya dan tegak sehingga setiap tulang kembali ke posisinya, kemudian ia bangkit, lalu ia mengerjakan pada rokaat kedua sama persis seperti itu…… Hr. Tirmidzi : 304. Abu Daud : 703, 963. Ibnu Majah : 862, 863, 1061.
Hal ini dibantah oleh Imam Ath-Thahawi dengan alasan hadits masih dari Abu Humaid as-Sa’idiy yang isi periwayatannya mencakup sifat solatnya Nabi saw yang didalamnya tidak disebutkan adanya duduk istirahah sebagaimana berikut :
عَنْ عَبَّاسٍ - أَوْ عَيَّاشِ - بْنِ سَهْلٍ السَّاعِدِىِّ أَنَّهُ كَانَ فِى مَجْلِسٍ فِيهِ أَبُوهُ وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَفِى الْمَجْلِسِ أَبُو هُرَيْرَةَ وَأَبُو حُمَيْدٍ السَّاعِدِىُّ وَأَبُو أُسَيْدٍ بِهَذَا الْخَبَرِ يَزِيدُ أَوْ يَنْقُصُ قَالَ فِيهِ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ - يَعْنِى مِنَ الرُّكُوعِ - فَقَالَ « سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ ». وَرَفَعَ يَدَيْهِ ثُمَّ قَالَ « اللَّهُ أَكْبَرُ ». فَسَجَدَ فَانْتَصَبَ عَلَى كَفَّيْهِ وَرُكْبَتَيْهِ وَصُدُورِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ سَاجِدٌ ثُمَّ كَبَّرَ فَجَلَسَ فَتَوَرَّكَ وَنَصَبَ قَدَمَهُ الأُخْرَى ثُمَّ كَبَّرَ فَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَقَامَ وَلَمْ يَتَوَرَّكْ.....
Dari Abbas atau Ayyasy bin Sahl as-Sa’idiy bahwasanya ia pernah dalam satu majlis yang didalamnya ada ayahnya yang ia termasuk golongan sahabat Nabi saw, dan dalam majlis Abu Hurairoh dan abu Humaid as-Sa’idiy dan Abu Usaid denagn khabar ini kurang lebih ia berkata : padanya kemudian ia mengangkat kepalanya yakni dari rukuk lalu mengucapkan “ Sami’allohu liman hamidah Robbana lakal hamdu “. sambil mengangkat kedua tangannya, kemudian ia mengucapkan “ Allohu Akbar “. Lalu sujud menancapkan kedua tapak tangannya dan lututnya dan kedua dada tapak kakinya dalam keadaan sujud, kemudia ia takbir lalu duduk tawarukdan menancapkan tapak kaki yang satunya (kanannya) kemudian takbir lalu sujud , kemudian ia berdiri dan ia tidak duduk tawaruk dulu…… Hr. Abu Daud : 733.
Kalimat ;
َ فَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَقَامَ وَلَمْ يَتَوَرَّك
Yang menjadi dalil bahwa tidak ada duduk istirohah setelah sujud kedua pada rokaat awal dan ketiga, nyatanya rosululloh saw dalam hadits di atas beliau dari sujud langsung berdiri tanpa duduk tawaruk dulu. Bahkan lebih tegas lagi dinyatakan dalam hadits yang semakna dengan hadits diatas yaitu riwayat Ibnu al-Mundzir dari Nu’man bin Abi Ayyasy sebagaimana yang telah dikatakan oleh al-Hafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolani dalam kitab Talkhishul Habirnya sebagai berikut :
وَرَوَى ابْنُ الْمُنْذِرِ مِنْ حَدِيثِ النُّعْمَانِ بْنِ أَبِي عَيَّاشٍ قَالَ: أَدْرَكْتُ غَيْرَ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ إذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السَّجْدَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَفِي الثَّالِثَةِ قَامَ كَمَا هُوَ وَلَمْ يَجْلِسْ
Dan telah meriwayatkan Ibnu al-Mundzir dari hadits Nu’man bin Abi ‘Ayyasy ia berkata : “ aku mendapati lebih dari seorang dari sahabat nabi saw ia apabila mengangkat kepalanya dari sujud pada rokaat pertama dan pada rokaat ketiga ia langsung berdiri sebagaimana biasa dan tidak duduk dulu ….. Talkhishul Habir : I : 624.
Oleh karena inilah at-Thohawi mengatakan : maka dimungkinkan bahwa apa yang telah dilakukan nabi (duduk istirohah) dalam hadits Malik al-Huwairits itu dikarenakan ada sebab yang telah terjadi pada diri nabi sehingga ia duduk karenanya, bukan karena itu sebuah sunnat solat, dan dikuatkan hal tersebut kalau seandainya duduk istirohat itu yang dimaksud, pastilah dimunculkan disana penyebutan secara khusus. Nailul Author : I : 333.
Pendapat at-Thohawi ini ternyata selaras dengan hadits yang menyatakan bahwa nabi melakukan hal seperti itu dikarenakan sebab sudah mengalami kegemukan sehingga merasa berat melakukannya. Adapun haditsnya ;
عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنُ أَبِي سُفْيَانُ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ : لاَ تُبَادِرُونِي بِالرُّكُوعِ ، وَلاَ بِالسُّجُودِ ، فَمَهْمَا أَسْبِقْكُمْ بِهِ إِذَا رَكَعْتُ , تُدْرِكُونِي بِهِ إِذَا رَفَعْتُ ، وَمَهْمَا أَسْبِقْكُمْ بِهِ إِذَا سَجَدْتُ , تُدْرِكُونِي بِهِ إِذَا رَفَعْتُ ، إِنِّي قَدْ بَدَّنْتُ.
Dari Mu’awiyyah bin Abi Sufyan ia berkata : bersabda Rosululloh saw : janganlah kalian mendahuluiku dalam rukuk dan sujud, bilamana aku mendahului kalian apabila aku rukuk kalian mendapatiku tiba-tiba aku telah bangkit dari rukuk, bilamana aku mendahului kalian apabila aku sujud, kalian mendapatiku tiba-tiba aku telah selesai sujud, sungguh badanku sudah terasa berat. Hr. Ibnu Majah : 963.
Kesimpulan :
Jika memperhatikan kesemua hadits-hadits diatas dengan seksama, maka kita akan temukan sebuah jawaban bahwa pada asalnya duduk istirohah itu tidak ada, hanya saja terjadi duduk istirohah itu tatkala rosululloh saw sudah mengalami kegemukan, dan itu sebuah hal yang menyebabkan rosul melakukan seperti demikian. Jadi penulis sependapat dengan apa yang dikatakan imam at-Thohawi bahwa duduknya rosul itu karena ada sebab, artinya jika kita tidak mempunyai alasan seperti itu maka tidak perlu melakukan duduk istirohah. Sebagaimana dalan qaidah ushul :
الحكم يدور مع العلة وجودا و عدما
Dalam hal ini penulis sangat sependapat dengan imam at-Thohawi. Wallohu a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar